HaBe Plus, Bekasi - Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda) beserta Polres Metro Bekasi Kota dan Jasa Raharja menggelar sosialisasi pemutihan pajak kendaraan di Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Rabu (06/11/24) pagi.
Lurah Teluk Pucung, Ismail Marzuki mengatakan sosialisasi pemutihan ini sangat bagus untuk dijadikan momentum kepada masyarakat.
"Yang pasti ini program sangat bagus, bisa membantu masyarakat dan pasti tidak merepotkan masyarakat di lingkungannya," ujarnya.
Sementara itu, Ikbal selaku Analisis kebijakan Bapenda Jawa Barat P3D Kota Bekasi menginformasikan kepada seluruh stakeholder Kelurahan Teluk Pucung agar program pemutihan ini banyak diketahui di lingkungan masyarakat.
"Para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, khususnya di Kota Bekasi, kini mendapat kabar baik dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) berupa program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024," katanya
Selain itu, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2024 meliputi Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemilik kendaraan dapat memperoleh diskon untuk pembayaran pajak mereka.
"Kemudian bebas balik nama kendaraan second atau BBNKB II bagi kendaraan yang berpindah kepemilikan dan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang meringankan beban keterlambatan pembayaran," jelasnya.
Ikbal menambahkan, program ini disediakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor serta meringankan beban bagi mereka yang sudah menunggak.
pada pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat ini, berlaku bebas tunggakan pokok tahun ke-3, ke-4, ke-5 dan seterusnya, mengurangi akumulasi tunggakan lama serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Daud