HaBe Plus, Bekasi - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mensosialisasikan Kemudahan Pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi E-Samsat dan juga tabungan Samsat di Aula Kecamatan Bekasi Utara, Kamis,(24/07/25).
Dalam sosialisasinya, Kebijakan Ahli Muda, Muhammad Ikbal memaparkan manfaat aplikasi E-Samsat sekaligus mensosialisasikan program pemutihan kendaraan bermotor.
"Fungsi Aplikasi E-Samsat ini sangat penting dalam melakukan proses pembayaran pajak kendaraan dan sangat membantu di tengah masyarakat yang bingung dalam pembayaran pajak kendaraannya," katanya.
Selain mensosialisasikan program kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui ESamsat, Ikbal mengingatkan bahwa Bapenda Provinsi Jawa Barat kembali memperpanjang pemutihan kendaraan.
"Bapenda Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Program ini memberikan pembebasan denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan," jelasnya.
Sosialisasi layanan Samsat Bapenda Jawa Barat berkolaborasi dengan Bapenda Kota Bekasi yang dihadiri Kabid Bapenda Kota Bekasi Fajar dan Kasubid Johan Yugi serta dihadiri Sekretaris Kecamatan Bekasi Utara, Ahmad Affandy, perwakilan jasa Raharja Lilin, perwakilan Polda Metro Jaya Elkan dan perwakilan seluruh RW dari masing-masing kelurahan.
Daud.