• Jelajahi

    Copyright © Harianbekasi
    Best Viral Premium Blogger Templates


    Iklan

    Jelang Pilkada, Polsek Bekasi Utara Sosialisasi UU Ormas

    harianbekasiplus
    Senin, 27 Mei 2024, Mei 27, 2024 WIB Last Updated 2024-05-28T03:12:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    HaBe Plus, Bekasi - Dalam rangka memberikan pemahaman tentang Perda dan pemahaman hukum perundangan - undangan untuk menciptakan kondusifitas wilayah, digelar Sosialisasi Bersama Forum dan Ormas, di Aula Kecamatan Bekasi Utara, Selasa (28/05/2024).


    Dalam sambutannya, Sekretaris Kecamatan Bekasi Utara, Rusman menjelaskan, sosialisasi ini adalah refresh ulang

    Jelang pilkada setelah gelaran pemilu.


    Karena, perlu harus dilakukan pembinaan untuk menjaga kondusifitas wilayah dan dalam menjalin sinergitas antara masyarakat dan ormas yang ada di wilayah.


    "Kegiatan ini, sebagai upaya deteksi dini, karena sebagai ormas kadang bersinggungan langsung dengan warga. Jika semua bisa kondusif tidak akan ada yang aneh-aneh," katanya.


    Diharapkannya, dengan sosialisasi ini diharapkan melahirkan pemahaman tentang undang-undang. Sehingga, ketika ada perbedaan di wilayah masih dapat diminamilisir persoalan yang akan terjadi.


    Dirinya berharap, semua pihak, terlebih ormas, memiliki jiwa teposeliro dan tenggang rasa untuk menciptakan kondusifitas wilayah. Karena, kadang persoalan kecil kadang akan menjadi besar tanpa ada teposeliro.


    Di Bekasi Utara, menurutnya merupakan wilayah yang cukup padat penduduknya yang terdiri dari berbagai suku bangsa yang memiliki karakter berbeda. Dan kerap terjadi friksi-friksi yang kerap menyulut persoalan menjadi besar. 


    "Dengan saling menghargai maka akan terwujud kondusifitas," kilahnya.


    Sementara Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Yulianti memaparkan pemahaman tentang keormasan yang ada di wilayah Bekasi Utara.


    Menurutnya, anggota ormas harus lebih dulu memahami terbentuknya ormas yang kini menjadi wadahnya, dengan memahami undang-undang keormasan.


    "Kita harus tau apa itu Ormas. Karena, sesyai UU 17 tahun 2017, Ormas adalah organisasi yang dibentuk secara sukarela oleh masyarakat, berdasar kesamaan aspirasi," katanya.


    Dengan pemahaman tentang UU ormas dan PP 58/2016, sebagai pelaksanaan UU Nomor 17/2017, hendaknya lebih dapat menunjukkan jati dirinya dalam upaya memberikan kenyamanan dan ketenangan di wilayah masing-masing.


    "Saya ingin Bekasi Utara ini aman. Kalo bisa ormas membantu pihak kepolisian dalam upaya menciptakan kondusifitas wilayah," kata perempuan yang akrab disapa Yuli ini.


    Keberadaan ormas katanya, harus menciptakan situasi wilayah terutama jelang pilkada lebih kondusif. Sehingga memberikan kenyamanan dan ketenangan masyakarat Bekasi Utara.


    Menurutnya, ormas jangan hanya mementingkan kebutuhan dan kepentingan, tapi harus mementingkan apresiasi dengan kegiatan yang positif, sehingga lebih diperhitungkan. Karena, ormas ini tidak hanya dibutuhkan wilayah, tapi juga negara.


    "Semoga ormas tidak hanya memiliki kebutuhan dan kepentingan saja. Tapi, harus ada apresiasi, yaitu dengan berbagai kegiatan yang dilakukan," katanya.


    Alfiyan 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini